Jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga menerima suap sebesar US$500 atau Rp7 miliar dari narapidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.
Kejagung mengklaim telah menyetor uang sebesar Rp546 miliar ke kas negara pada 2009 dari hasil eksekusi terpidana kasus hak tagih (Cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Kejagung memastikan tidak akan kendur dalam menuntaskan sejumlah kasus besar yang saat ini sedang ditangani, misalnya kasus hak tagih (Cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Andi Irfan diyakini terbukti menjadi perantara suap sebesar USD500 dan melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra